TUBAN - Kakum Rem 082/CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo memberikan Penyuluhan hukum kepada seluruh anggota
Kodim 0811/Tuban, anggota Subdenpom Tuban, anggota Minvetcad Tuban, anggota,
anggota Kompi Yonmek /521 Tuban serta PNS TNI AD, dan segenap Persit KCK Cabang
XXVI Kodim 0811 yang dilaksanakan di
Aula Letda Soetjipto Tuban, Rabu (06/02/2019).
Danramil 0811/07 Soko Kapten
Inf Hendri Kuswariyanto Mengucapkan selamat datang kepada Kakum Rem 082/CPYJ Mayor
Chk Yopi Wahyu Susilo yang telah berkenan hadir dan memberikan penyuluhan hukum
kepada anggota Kodim 0811, Persit dan anggota Bapras .
Dalam
ceramahnya Kakum Rem 082/CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo mengatakan Perkawinan yaitu suatu
ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan tujuan untuk membentuk
suatu perkawinan yang sakinah, mawadah warohmah. Rumah tangga dapat bahagia
apabila suami atau istri dapat menjalankan kewajiban masing-masing.
“ Rumah tangga dapat kekal
apabila adanya saling percaya, terbuka, jujur serta saling menyimpan rahasia
maupun kejelekan dari pasangannya”,Ujarnya.
Selain kewajiban, pasangan
suami istri juga harus saling mengerti hak masing-masing. Jadi antara hak dan
kewajiban harus seimbang jangan sampai hanya menuntut hak saja tanpa melakukan
kewajiban yang harus kita penuhi, Pelanggaran pidana yang sering terjadi dlm
rumah tangga yaitu kesusilaan serta kejahatan kekerasan dalam rumah tangga.
“ Jangan sampai terjadi
perceraian dalam rumah tangga sebab hal tersebut akan sangat memengaruhi mental
dan psikis dari anak-anak kita”. Tutupnya.
Kegiatan
Penyuluhan Hukum ini sangat penting untuk
meningkatkan keimanan dan kesadaran serta pemahaman kita mengenai hukum yang
berlaku diperaturan militer maupun peraturan sipil untuk memantapkan kembali kondisi mental kejuangan
Prajurit selama menghadapi dan melaksanakan berbagai tugas satuan baik yang
sesuai program maupun yang non program, khususnya dalam rangka serbuan
territorial, pendampingan pada program ketahanan pangan nasional dan tugas-tugas
lain di satuan kewilayahan.
Karena
kegiatan yang bertubi – tubi tersebut tentunya menguras segenap fikiran dan
tenaga prajurit, serta dipastikan berdampak pada psikologis prajurit, sehingga
atas keadaan itulah maka perlunya dilaksanakan penyuluhan hukum, guna
menetralisir kembali keadaan psikologis prajurit, agar segar kembali dan
kembali siap melaksanakan tugasnya.(Hen,s)
Komentar
Posting Komentar